Ibu muda itu, sebut saja Ibu Madhlumah, berpenampilan polos dan lugu. Duduk di ruang tunggu Pengadilan Agama Cianjur, tampak raut mukanya penuh dengan ketertekanan dan kesedihan. Wajahnya yang murung dan memelas membuat saya penasaran ingin sekali ngobrol dengannya untuk mengetahui apa yang sedang terjadi dengan dirinya.
Keinginan kuat saya itu bukan karena ingin mengetahui urusan pribadi orang lain. Saya semata-mata ingin tahu masalah apa yang merundungnya selama ini dan bagaimana sampai bisa datang ke pangadilan agama. Di samping itu, tentu saya ingin mengetahui bagaimana perlakuan pengadilan agama kepadanya selama ia berhubungan dengan pengadilan agama.
Bu Madhlumah ternyata tidak sendirian. Dia diantar ibunya, yang duduknya agak terpisah, di ruang tunggu PA Cianjur ini. Saya berhasil mendekati dan ngobrol banyak dengan Bu Madhlumah yang belakangan diketahui berasal dari Cianjur Selatan. Daerah ini merupakan salah satu daerah terpencil di wilayah PA Cianjur. Saya minta izin kepada Ketua PA untuk ngobrol-ngobrol dengan yang berperkara, sendirian, tidak didampingi orang PA.
Perjuangkan Posbakum, Badilag Gandeng World Bank, AusAid dan PEKKA
Cianjur l Badilag.net
Masa depan Posbakum di Peradilan Agama pada tahun 2013 masih belum jelas. Lokasi posbakum, anggaran, persyaratan untuk mendapatkan layanan Posbakum dan beberapa persoalan lainnya belum terpecahkan.
Dalam draft RPP yang tengah dibuat oleh Tim Kecil KemenkumHAM sama sekali tidak disebutkan apakah Posbakum bertempat di Pengadilan Agama atau tidak. Selain itu, draft tersebut juga belum menyinggung tentang kemungkinan masyarakat bisa mengakses Posbakum tanpa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Hal ini membuat Dirjen Badilag Wahyu Widiana khawatir Posbakum di peradilan agama terancam tidak bisa berjalan dengan baik pada tahun 2013.
“Saya sangat khawatir Posbakum tidak dapat melayani kebutuhan masyarakat secara maksimal pada tahun 2013,” ujarnya, di hadapan Rachael Moore, Counsellor AusAID, ketika berkunjung ke Pengadilan Agama Cianjur, Selasa (8/5/2012).
Bila benar-benar terjadi, menurut Wahyu Widiana, ini merupakan kemunduran yang patut disesalkan.
FENOMENA ITSBAT NIKAH SEBAGAI DAMPAK DARI PENYELUNDUPAN HUKUM DI MASYARAKAT PEDESAAN.
Oleh :Drs. MUHLAS, SH.,MH.
(Waka PA Situbondo)
Nikah atau perkawinan dalam tataran definisi adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa) vide; pasal 1 UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Lebih lanjut tentang tata cara,hukum,syarat rukun dan seluk beluk perkawinan telah diatur secara rinci melalui Undang-undang perkawinan dan Kompilasi hukum islam. Khusus mengenai umur yang diperbolehkan menikah telah diatur dengan pasal 7 dan pasal 15 KHI,aturan mana telah diposisikan sebagai hukum positif (ius constitutum) yang harus dilaksanakan oleh warga negara tanpa terkecuali.
Pernikahan tidak dapat dipisahkan dengan unsur dan doktrin Agama dari pelakunya, karakteristik doktrin agama tersebut ternyata berfareasi dalam menyikapi dan memahami doktrin agama tersebut. Bisa jadi setiap pemeluk agama di Indonesia berbeda-beda dalam melaksanakan ajaran agamanya,akan tetapi dalam tulisan ini akan difokuskan pada tingkat pemahaman dan pelaksanaan doktrin agama dalam hal pernikahan incasu Islam di kalangan masyarakat yang secara sumber daya manusianya tidak terjangkau oleh berlakunya peraturan.
Asumsi ini belum tentu benar apa bila dihubungkan dengan ajaran hukum berupa fictie hukum, karena semua masyarakat Indonesia dianggap mengetahui setelah UU itu di undangkan melalui lembaran negara, tetapi dalam prakteknya teori itu tidak berlaku bagi mayarakat yang secara sumber daya manusia peduli akan berlakunya Undang-undang.
Ketika Ketua PTA Bengkulu, Pak Wildan Suyuthi, membacakan rumusan hasil Komisi II, Komisi Lingkungan Peradilan Agama, pada Rapat Pleno Terakhir Rakernas Mahkamah Agung, bulan September 2011 di Jakarta, nampak ada nuansa lain yang berbeda dari komisi lainnya.
Nuansa lain itu terlihat pada lebih besarnya porsi rumusan yang berkaitan dengan bidang non yudisial, bila dibandingkan dengan bidang yang sama pada rumusan komisi lainnya. Walaupun tidak lebih besar dari porsi bidang yudisial, porsi bidang non yudisial cukup signifikan.
Lebih-lebih, Pak Wildan dalam laporannya itu menyebutkan adanya Program Penganugerahan Penghargaan Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Reformasi di Lingkungan Peradilan Agama. Nampaknya, supaya menarik perhatian, Jurubicara yang fasikh itu menyebutkan judul program dimaksud dengan menggunakan Bahasa Inggris, yaitu: “Religious Court Reform Awards”. Dalam rumusan itu juga dirinci “award-award” yang akan diberikan, yaitu di bidang penanganan perkara, pengelolaan website, pelayanan meja informasi & pelayanan publik, penerapan SIADPA, pelayanan ‘Justice for the Poor’, dan pengelolaan SIMPEG.
Ya, bagus juga dengan diselipkannya istilah dalam Bahasa Inggris itu. Bukan untuk sombong-sombongan, tapi untuk menarik perhatian orang saja. Juga untuk menarik perhatian aparat lingkungan peradilan agama, bahwa program ini penting, besar dan bermanfaat untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dalam rangka meningkatkan pelayanan.
Dalam waktu dekat World Bank akan menyusun buku tentang SIADPA sebagai bentuk dokumentasi terhadap dinamika terjadinya capasity building di lingkungan Peradilan Agama seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang cukup signifikan.
Hal tersebut dikemukakan Egi Sutjiati, seorang konsultan pada World Bank dalam pertemuan dengan Dirjen Badilag Wahyu Widiana di Direktorat Pratalak Ditjen Badilag, di Jakarta, Jumat (27/4/2012).
“Kami melihat ada passion yang sama antara pimpinan dan bawahan, sehingga proses ‘ketok tular’ knowledge di lingkungan Peradilan Agama sangat cepat dan dinamis, dan menghasilkan perubahan yang signifikan," ungkap Egi.
Buku tentang Siadpa Plus akan memotret situasi sebelum, selama, dan setelah implementasi SIADPA.
“Kami tidak saja menulis sejarah SIADPA sampai menjadi SIADPA Plus, bahkan kami akan menyajikan cerita-cerita lucu, sampai foto-foto upaya pengimplementasian SIADPA di seluruh satker Pengadilan Agama di Indonesia,” tutur Egi.
Finalisasi Draft Monday, 24 October 2011 Finalisasi Draft Hukum Acara Ekonomi Syariah Draft Hukum Acara Ekonomi Syariah (HAES) sudah mencapai finishing, dan tinggal beberapa tahapan lagi... Read more...
Mantan Pimpinan KPK Wednesday, 19 October 2011 Mantan Pimpinan KPK Terkesan dengan Peradilan Agama Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi, mengaku terkesan dengan berbagai... Read more...
MARI Tuesday, 18 October 2011 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TURUT BERBAHAGIA DAN MENGUCAPKAN SELAMAT DALAM MEMPERINGATI 70 TAHUN DAN PURNABAKTI KEPADA PROF.DR. BAGIR MANAN,... Read more...
6 Tips Membangun Komitmen Monday, 17 October 2011 Dirjen Badilag pada Diklatpim III MA dan 4 Lingkungan Peradilan: 6 Tips Membangun Komitmen Selengkapnya:Badilag.net
Religious Court Friday, 14 October 2011 Dirjen Badilag Tentang Program “Religious Court Reform Awards”: Kita Sering Menjadi “Bonek” “Dalam banyak kegiatan, termasuk melaksanakan... Read more...
Ketua Muda Thursday, 13 October 2011 KETUA MUDA PIDANA KHUSUS : “JANGAN BANGGA KALAU SEMUANYA BERJALAN MULUS”
Berita Baru Thursday, 13 October 2011 MA MASUK DALAM 10 BESAR BADAN PUBLIK TERBAIK Jakarta - Humas, Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan piagam penghargaan bagi 10 badan publik... Read more...